Akurat Logo

Tak Cuma di Cibinong, Fasilitas Tak Sesuai Ketentuan di Seluruh Lapas Harus Dibongkar

Putri Dinda Permata Sari | 30 September 2026, 13:52 WIB
Tak Cuma di Cibinong, Fasilitas Tak Sesuai Ketentuan di Seluruh Lapas Harus Dibongkar
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Rinto Subekti, saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Komisi XIII DPR mendesak pembongkaran bangunan kluster fasilitas mewah yang berdiri di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Desakan itu juga diarahkan terhadap bangunan serupa di seluruh lembaga pemasyarakatan, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Rinto Subekti, mengatakan penertiban diperlukan untuk memastikan seluruh fasilitas di lingkungan lapas tercatat sebagai aset yang sah serta digunakan sesuai peruntukannya.

"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas 2A Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Rinto dalam kunjungan Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Kemenimipas Akui Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong

Dia menyinggung penjelasan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol. Rudi Setiawan, mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan bangunan di Lapas Cibinong.

Menurutnya, bangunan yang dimaksud juga bukan merupakan aset negara yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Atas dasar itu, Komisi XIII melalui Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan meminta bangunan tersebut dibongkar.

"Pak Irjen tadi sudah menyampaikan tentang bagaimana penyalahgunaan terkait bangunan tersebut, maupun juga bangunan tersebut bukan daripada aset negara melalui APBN, tetapi bukan melalui APBN. Untuk itu Pak Dirjen, kami Komisi XIII dalam hal ini Panja Pemasyarakatan, dengan ini kami bersama teman-teman untuk benar-benar menginginkan bangunan 10 yang memang bukan aset negara, maka kita bongkar. Setuju teman-teman?" ujar Rinto.

Pernyataan tersebut kemudian disambut persetujuan peserta rapat. "Setuju!" jawab para anggota lain.

Baca Juga: Sempat Disorot Ombudsman, Komisi XIII Temukan Lagi 4 Botol Miras di Lapas Cibinong

Dia menegaskan, kedatangan Komisi XIII ke Lapas Cibinong salah satunya untuk memperjelas persoalan fasilitas dan bangunan yang menjadi sorotan publik. Proses pemeriksaan yang dilakukan Kemenimipas masih belum selesai.

"Jadi begitu Pak Irjen. Kami melihat Pak Irjen belum selesai, tetapi kami hadir biar masyarakat dan juga memberikan sesuatu yang seterang-terangnya buat masyarakat," pungkas Rinto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol (Purn.) Mashudi, mencatat 13 bangunan rumah dinas di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.