Komisi II DPR Ajukan 15 RUU Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Kalimantan, Apa yang Berubah?

AKURAT.CO Komisi II DPR RI mengusulkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, regulasi tersebut menjadi bagian dari penataan dasar hukum daerah yang selama ini masih mengacu pada aturan yang diterbitkan sebelum perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dari total 254 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat masih ada 111 daerah yang dasar pembentukannya menggunakan peraturan perundang-undangan sebelum perubahan UUD 1945.
“Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” kata Dede dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Sebagai tahap awal, Komisi II memilih 15 kabupaten/kota yang tersebar di tiga provinsi di Kalimantan.
Tujuh daerah berada di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, serta Kota Pontianak.
Lima daerah lainnya berada di Kalimantan Tengah, meliputi Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Sementara tiga daerah dari Kalimantan Selatan terdiri atas Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Dede menegaskan seluruh daerah tersebut sudah lama terbentuk dan selama ini menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik.
Karena itu, penyusunan RUU tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom baru ataupun melakukan pemekaran wilayah.
Baca Juga: Tragedi KM Virgo Transport 8 Jadi Alarm, DPR Soroti Kelayakan Kapal Tua
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah









