Ahli Waris Bisa Menolak Warisan, Ini Dasar Hukum dan Prosedurnya

AKURAT.CO Warisan tidak selalu menjadi keuntungan bagi ahli waris. Jika harta peninggalan juga disertai utang atau beban lainnya, ahli waris dapat memilih untuk menolak warisan.
Namun, penolakan warisan bukan sekadar keputusan pribadi. Dalam hukum perdata, penolakan harus dilakukan melalui prosedur resmi dan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status ahli waris serta pembagian harta peninggalan.
Alasan Ahli Waris Menolak Warisan
Salah satu alasan yang umum adalah warisan memiliki utang.
Berdasarkan Pasal 1100 KUH Perdata, ahli waris yang menerima warisan pada dasarnya ikut menanggung utang, hibah wasiat, dan beban lain sebanding dengan bagian warisan yang diterima.
KUH Perdata juga memberikan hak kepada ahli waris untuk menolak warisan. Pasal 1045 menyatakan seseorang tidak diwajibkan menerima warisan.
Selain persoalan utang, sejumlah pertimbangan lain dapat menjadi alasan penolakan, antara lain biaya perawatan, pajak, atau administrasi yang tinggi.
Penolakan juga dapat dilakukan karena pertimbangan moral, hubungan keluarga, maupun kesepakatan internal agar pembagian warisan dinilai lebih adil.
Dasar Hukum Penolakan Warisan
Ketentuan mengenai penolakan warisan diatur dalam KUH Perdata, antara lain:
Pasal 1045: ahli waris tidak wajib menerima warisan.
Pasal 1057: penolakan warisan harus dilakukan secara tegas melalui pernyataan di Pengadilan Negeri.
Pasal 1058: penolakan berlaku terhadap keseluruhan warisan.
Pasal 1059: ahli waris yang menolak dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan bagiannya beralih kepada pihak yang berhak.
Pasal 1060: keturunan ahli waris yang menolak tidak otomatis menggantikan kedudukannya.
Pasal 1061: kreditur dapat menerima warisan atas nama ahli waris yang menolak, sebatas jumlah piutangnya.
Baca Juga: Budi Arie Singgung Politik 2029, Gibranku: Tidak Cerminkan Sikap Relawan Prabowo-Gibran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









