Akurat Logo

Usai Rektor Ditahan KPK, Unsoed Ditagih Pelaksanaan Eksekusi Lahan

Ayu Rachmaningtyas | 25 Agustus 2026, 17:38 WIB
Usai Rektor Ditahan KPK, Unsoed Ditagih Pelaksanaan Eksekusi Lahan
Kuasa hukum pemilik lahan mendesak pihak Kampus Unsoed menjalankan putusan pengadilan terkait sengketa akses jalan. - Foto: Ideality Law Firm

AKURAT.CO Pelaksanaan eksekusi akses jalan yang bertahun-tahun menjadi sengketa pemilik lahan dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali mencuat setelah sang rektor ditahan Komisi Pemberentasan korupsi (KPK).

Hal ini dikarenakan belum adanya itikad baik dari Unsoed untuk menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2021, di mana memerintahkan Unsoed membuka akses jalan bagi pemilik lahan tanah di belakang gedung Unit Bisnis Unsoed. Hingga kini putusan tersebut belum dilaksanakan.

Advokat dari Ideality Law Firm, Anis Fauzan dan Khairul Anwar, selaku kuasa hukum salah satu pemilik lahan, mendatangi Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (24/8/2026) untuk melakukan koordinasi lanjutan terkait pelaksanaan eksekusi lahan.

Menurut Anis, kliennya Ariston Herwindo, merupakan pemilik sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik di Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Namun, tanah tersebut hingga kini tidak memiliki akses jalan karena terhalang area milik negara yang berada di lingkungan Kampus Unsoed.

"Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut komitmen institusi negara terhadap supremasi hukum. Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan," katanya, melalui keterangan yang diterima, Selasa (25/8/2026).

Baca Juga: Geledah Kantor Rektorat Unsoed, KPK Sita Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa Jalur Mandiri

Anis menjelaskan, kliennya sebelumnya telah menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Dalam Putusan Nomor 58/Pdt.G/2017/PN Pwt, pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pihak Unsoed membuka akses jalan satu jurusan menuju lahan milik penggugat.

Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memerintahkan pembukaan akses jalan melalui lorong di antara bangunan Unsoed Press dengan lebar tiga meter hingga menuju ruas Jalan Prof. Dr. H. Bunyamin.

Perkara tersebut bahkan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam Putusan Mahkamah menolak seluruh permohonan kasasi, termasuk yang diajukan Unsoed dan kementerian terkait. Dengan demikian, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Artinya, secara hukum tidak ada lagi perdebatan. Putusan sudah final dan mengikat," ujar Anis.

Baca Juga: KPK Tahan Rektor Unsoed, Momentum Bersih-bersih Dunia Pendidikan dari Korupsi

Setelah lebih dua tahun perkara berkekuatan hukum tetap akan tetapi tidak dijalankan secara sukarela oleh Unsoed, maka pemilik lahan kemudian mengajukan permohonan eksekusi melalui mekanisme Aanmaning di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Permohonan tercatat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Pwt tertanggal 7 November 2024.

Namun, menurut Anis, permohonan eksekusi tersebut justru direspons Unsoed dengan alasan administratif terkait status Barang Milik Negara (BMN).

Dalam Surat Jawaban Aanmaning Nomor B/3062/UN23/HK.09.01/2024 tertanggal 5 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Rektor Unsoed Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, disebutkan bahwa kuasa pengguna barang tidak berwenang mengubah fungsi atau membongkar bangunan yang disebut menghalangi akses jalan.

Anis menilai alasan tersebut tidak tepat secara hukum.

Baca Juga: Rektor Unsoed Jadi Tersangka, Alumni Minta Pemerintah Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

"Prosedur pengelolaan Barang Milik Negara tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

"Seingat kami Aanmaning atau teguran sudah dilakukan lebih dari tiga kali kepada Unsoed yang difasilitasi oleh PN Purwokerto. Akan tetapi pihak Unsoed tetap tidak mau tunduk dan suka rela dengan putusan pengadilan," tambahnya menjelaskan.

Pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya, sangat menghargai Kampus Unsoed sebagai institusi pendidikan tinggi yang mencetak para generasi bangsa, mencetak kaum terdidik, mencetak para hakim dan sarjana hukum, sehingga semestinya bisa lebih bijaksana dalam merespon putusan pengadilan.

"Kami ingin mengetuk kesadaran Unsoed untuk sukarela melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini tidak dilaksanakan, sehingga dengan terpaksa kami kuasa hukum pemilik lahan mengajukan untuk melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan," jelas Anis.

Menurut Anis, upaya ini untuk memastikan bahwa keadilan tidak menemui jalan buntu. Keadilan tidak hanya tertulis dalam amar putusan, tetapi hadir dan dirasakan oleh para pencari keadilan.

Baca Juga: Rektor Unsoed Tersangka, KPK Bongkar Tarif Rp650 Juta Demi Kursi Fakultas Kedokteran

"Iustitia omnibus, etiam in domibus populi. Keadilan bagi semua, bahkan sampai ke rumah-rumah rakyat," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.