Akurat Logo

Geledah Kantor Rektorat Unsoed, KPK Sita Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa Jalur Mandiri

Saeful Anwar | 24 Agustus 2026, 20:09 WIB
Geledah Kantor Rektorat Unsoed, KPK Sita Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa Jalur Mandiri
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik melengkapi bukti korupsi dalam penerimaan mahasiswa di Unsoed. Foto: Antara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Senin (24/8/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk memburu bukti dugaan praktik titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pasca-KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ke tahap penyidikan, sejak hari Minggu (23/8) hingga hari ini Senin (24/8), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi.

Rangkaian penggeledahan dimulai pada Minggu (23/8/2026) dengan menyasar enam rumah milik para tersangka. Penyidik kemudian melanjutkan upaya paksa pada Senin dengan menggeledah dua rumah serta Gedung Rektorat Unsoed.

Baca Juga: KPK Tahan Rektor Unsoed, Momentum Bersih-bersih Dunia Pendidikan dari Korupsi

Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK menyita catatan, dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik titipan dan pengondisian calon mahasiswa dalam seleksi jalur mandiri.

Menariknya, penyidik turut menemukan surat edaran KPK tahun 2023 ketika menggeledah Kantor Rektorat Unsoed.

Surat tersebut sebelumnya dikirim KPK kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, serta politeknik negeri sebagai rekomendasi untuk membenahi tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Dalam surat edaran tersebut, KPK sudah mengingatkan perguruan tinggi agar memperkuat transparansi sejak awal hingga seluruh tahapan penerimaan mahasiswa.

Rekomendasi itu mencakup keterbukaan jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, mekanisme penentuan kelulusan hingga penyediaan kanal pengaduan.

Baca Juga: Rektor Unsoed Jadi Tersangka, Alumni Minta Pemerintah Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

Temuan surat edaran tersebut menjadi ironi di tengah penyidikan yang kini dilakukan KPK terhadap praktik penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta, pada Kamis (20/8/2026).

Dua di antaranya adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga. KPK menduga terdapat praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk dugaan permintaan uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk mendapatkan kursi di Fakultas Kedokteran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK