Rawan Korupsi, Tata Kelola Jalur Mandiri dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Wajib Dievaluasi

AKURAT.CO Kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi cerminan persoalan sistemik terkait tata kelola jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.
Demikian disampaikan pengamat hukum dari Universitas Diponegoro, Muhammad Mirza Harera, kepada Akurat.co, Minggu (23/8/2026).
"Ketika proses penerimaan diduga melibatkan setting kuota, perantara dan akses sistem yang tidak terkendali, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi muda yang seharusnya mendapatkan kesempatan secara adil berdasarkan kemampuan akademik," jelasnya.
Menurutnya, pejabat di sebuah kampus memegang amanah publik yang tinggi. Integritas institusi pendidikan sangat bergantung kepada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.
Karena itu, otonomi yang besar harus dibarengi dengan pengawasan efektif.
Baca Juga: Rektor Unsoed Jadi Tersangka, Alumni Minta Pemerintah Segera Tunjuk Pelaksana Tugas
Untuk itu, Mirza mendorong kementerian terkait segera mengevaluasi dan memperkuat regulasi jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Termasuk transparansi biaya, audit independen, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi saksi dan pelapor.
"Kasus ini sebaiknya tidak berhenti pada penindakan, tetapi menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem. Agar pendidikan tinggi kembali menjadi ruang yang adil dan berintegritas," ujar peraih gelar Magister Hukum dari Universitas Jayabaya tersebut.
Sebelumnya, lewat operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik jual beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayoga, menjadi dua dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Rektor Unsoed Tersangka, KPK Bongkar Tarif Rp650 Juta Demi Kursi Fakultas Kedokteran
KPK menduga ada permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran. Setelah uang diserahkan melalui perantara, justru calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lolos.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain hingga Rp1,2 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru 2025-2026.
Keenam tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver







