Polda Metro Jaya Soal Rekening Koordinator Aksi Warga Pati: Bukan Diblokir, Tapi Penundaan Transaksi

AKURAT.CO Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening yang dikaitkan dengan penghimpunan dana untuk kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polisi menegaskan, rekening tersebut tidak diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan penundaan transaksi diajukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepada pihak bank. Langkah itu mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budi dalam keterangan pers yang diterima, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Bank Mandiri Blokir Rekening Supriyono AMPB, Ini Klarifikasi dan Alasan Pemblokirannya
Penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja. Selama periode itu, dana tetap berada di rekening pemiliknya dan tidak disita penyidik.
Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan. Pembatasan transaksi hanya dapat berlanjut jika terdapat tindakan hukum lain yang menjadi dasar.
Penyelidikan terhadap penghimpunan dana tersebut juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Polisi ingin memastikan tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawabannya.
Untuk melengkapi penyelidikan, penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial.
Koordinasi itu diperlukan agar penyelidik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. "Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," ujarnya.
Diketahui, rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga: LPS: 46,5 Juta Penduduk Indonesia Belum Punya Rekening Bank
Di dalamnya terdapat sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi.
Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.
Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver






