Febrie Persoalkan Status Tersangka, Polri: Kuncinya Dua Alat Bukti Sah

AKURAT.CO Polri menepis dalil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena tidak pernah diperiksa sebelumnya.
Hal itu disampaikan perwakilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Polri menegaskan hukum acara pidana tidak mensyaratkan seseorang harus lebih dahulu diperiksa dengan status sebagai "calon tersangka".
Menurut Polri, status tersebut tidak dikenal sebagai kedudukan hukum tersendiri dalam hukum acara pidana.
“KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri,” demikian jawaban Polri yang dibacakan dalam persidangan.
Polri mendasarkan argumentasinya pada Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketentuan tersebut mengatur seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Dengan demikian, Polri berpandangan dalil Febrie yang menggugat keabsahan penetapan tersangka karena belum pernah diperiksa sebelumnya tidak memiliki dasar dalam KUHAP baru.
Menurut Polri, titik krusial untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka bukan terletak pada pernah atau tidaknya yang bersangkutan diperiksa sebelum menyandang status tersebut.
Pengujian seharusnya diarahkan pada kecukupan dan keabsahan alat bukti yang dimiliki penyidik saat menetapkan tersangka.
Polri mengklaim proses hukum terhadap Febrie telah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, mengumpulkan serta meneliti dokumen, melakukan penggeledahan dan penyitaan, hingga menelusuri transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, Kortastipikor menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Atas dasar itu, Polri menolak anggapan bahwa tidak diperiksanya Febrie sebelum penetapan tersangka secara otomatis membuat proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut cacat.
Polri pun meminta hakim praperadilan menolak dalil Febrie yang mempersoalkan keabsahan status tersangkanya.
Menurut Korps Bhayangkara, hal yang semestinya diuji dalam praperadilan adalah kecukupan dan keabsahan alat bukti saat penetapan tersangka dilakukan, bukan keberadaan tahapan pemeriksaan sebagai "calon tersangka" yang tidak dikenal dalam KUHAP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









