Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Rp17 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji di DPR

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga menyiapkan uang sebesar USD1 juta atau sekitar Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji tahun 2024.
Dugaan tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam sidang perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Jaksa mengatakan, uang tersebut disiapkan Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Muhammad Nuruzzaman.
"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024."
Dugaan tersebut berkaitan dengan pembentukan Pansus Angket DPR terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pansus dibentuk pada 9 Juli 2024, salah satunya didorong dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Pengisian Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Fuad Hasan Masyhur
Jaksa menyebut persoalan tersebut terutama berkaitan dengan pendistribusian kuota haji, serta tata kelola penyelenggaraan haji yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi.
"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," kata jaksa.
Yaqut Gelar Rapat Bahas Pansus
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap Yaqut sempat menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Rapat dihadiri mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, seluruh staf khusus Menteri Agama, serta pejabat eselon II di Kementerian Agama.
Jaksa menyebut rapat itu membahas persiapan menghadapi kemungkinan pertanyaan Pansus Angket DPR, khususnya mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," jelas jaksa.
Pembagian tersebut menjadi salah satu persoalan utama karena ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas: Doakan Semua yang Baik Akan Kelihatan
Pansus Temukan Dugaan Ketidakpatuhan
Dalam hasil kerjanya, Pansus Angket Haji 2024 menyimpulkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 terkait komposisi kuota haji khusus dan reguler.
Pansus kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain mendorong revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pansus juga merekomendasikan agar penetapan kuota haji dilakukan dengan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel, terutama terkait penyelenggaraan haji khusus dan pengalokasian kuota tambahan.
Selain itu, pansus meminta penguatan fungsi kontrol negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus serta optimalisasi pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP.
Pansus juga membuka kemungkinan pelibatan pengawas eksternal seperti BPK serta aparat penegak hukum apabila diperlukan tindak lanjut terhadap hasil kerja Pansus.
Dalam rekomendasi lainnya, pansus mengharapkan pemerintahan mendatang memilih menteri agama yang dinilai lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinasikan, mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam perkara ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Keempatnya disebut bersama sejumlah pihak lain turut memperoleh keuntungan atau diperkaya dari rangkaian dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Seluruh uraian dalam surat dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Baca Juga: KPK Uraikan Peran Empat Terdakwa dalam Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








