Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas: Doakan Semua yang Baik Akan Kelihatan

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, segera menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yaqut meminta doa agar proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar.
Ditanya mengenai langkahnya ke depan, Yaqut memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan proses tersebut kepada persidangan.
"Nanti ya, kalau soal itu nanti. Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakanlah, semua yang baik akan kelihatan," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Yaqut memastikan dirinya dalam keadaan baik.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, KPK Uraikan Peran Empat Terdakwa
"Alhamdulillah mas," jawab Yaqut.
Sementara itu, istri Yaqut juga meminta doa agar proses hukum yang tengah dijalani sang suami dapat berlangsung dengan baik dan berkeadilan.
"Doakan saja persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semoga nanti kita mendapat peradilan yang baik, yang berkeadilan. Kita mohon doanya saja," jelasnya.
Diketahui, sidang perdana perkara kuota haji beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour, Ismail Sofyan Masyhur (ISM); serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Abdul Syukur Rahmat (ASR).
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang semestinya dibagi sesuai ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi skema 50:50 sehingga memberikan keuntungan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK juga menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara terkait pengaturan kuota tersebut.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








