KPK Sita SGD 8.500 dari Ruang Kakanim Jaksel, Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Silmy Karim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026).
Temuan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang dalam mata uang asing tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan ditelusuri penyidik.
Baca Juga: KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dalam Kasus Korupsi Silmy Karim
"Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Tak hanya menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Penyitaan serupa turut dilakukan saat tim KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Dia menjelaskan, seluruh barang bukti yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim
"Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana," ujar Budi.
Hasil penggeledahan tersebut diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara, sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 7India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 8Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








