KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Pejabat PBNU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin (AIZ), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan aliran dana dalam perkara korupsi kuota haji ke Aizzudin.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sementara itu usai menjalani pemeriksaan, Aizzudin menyatakan tidak terdapat aliran dana baik kepada PBNU maupun secara pribadi. Dia menegaskan seluruh penjelasan telah disampaikan kepada penyidik.
Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Pengurus PWNU Jakarta dalam Proses Pembagian Kuota Haji ke PIHK
"Sejauh ini enggak ya, nggak ada (aliran dana)," kata Aizzudin kepada wartawan.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dari berbagai latar belakang. Di antaranya Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU, Zainal Abidin, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat PBNU sebagai Saksi Terkait Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga tidak selaras dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









