Yaqut Cs Jalani Sidang Perdana pada 11 Agustus Soal Skandal Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi meregister empat perkara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji, yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, beserta tiga terdakwa lainnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan keempat perkara tersebut telah tercatat dalam register perkara dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang telah ditetapkan.
"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara baru untuk satu perkara," kata Andi Saputra dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Empat perkara yang telah diregister tersebut meliputi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas; Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz; Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham; dan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.
Dia menjelaskan, perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK resmi melimpahkan berkas dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai tahapan lanjutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, berkas dakwaan yang dilimpahkan tampak tersusun dalam dokumen setinggi hampir satu meter.
Pada bagian samping berkas terlihat nama salah satu terdakwa, Yaqut Cholil Qoumas, beserta nomor berkas perkara. Setelah pelimpahan dilakukan, pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut dan Kawan-kawan Segera Disidang
Budi menegaskan, KPK berharap masyarakat terus mengawal proses persidangan mengingat perkara tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








