Bupati Pemalang Peras Anak Buah, Lalu Diperas Anggota Polri yang Bertugas di KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Salah satu klaster bahkan menyeret seorang anggota Polri yang ditugaskan di KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dua klaster perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Sementara, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang diduga dilakukan oleh Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas pada bagian administrasi di KPK.
Baca Juga: Hasil OTT Pemalang: Satu Anggota Polri yang Bertugas di KPK Turut Ditetapkan Tersangka
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
"Atas dua klaster penyidikan tersebut, berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," sambungnya.
Menurut Budi, KPK akan menangani perkara tersebut secara objektif meski melibatkan personel yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah.
"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," jelasnya.
"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," lanjut Budi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Anom hanya menyampaikan pernyataan singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Kami paham situasinya, kami minta maaf," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT dan mengamankan 21 orang di Jawa Tengah dan Jakarta. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar. Serta sejumlah barang bukti lain yang kini didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Baca Juga: KPK Sudah Wanti-wanti Pemkab Pemalang Sebelum Bupatinya Terjaring OTT
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








