KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pemanggilan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dan menguatkan fakta-fakta dalam penyidikan.
"Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik," katanya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," jelasnya.
Menurut Taufik, penyidik juga akan mendalami peran Kementerian Kehutanan dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga berkaitan dengan penerimaan oleh Suhardiman.
Baca Juga: OTT Kuansing Diduga Bocor, KPK Pastikan Telusuri Sumber Informasi
Ia menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, penyidik menilai keterangan dari pihak kementerian dapat diperlukan apabila memiliki relevansi dengan pembuktian perkara.
"Itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh bupati," ujar Taufik, saat menyinggung adanya pertemuan terkait usulan pelepasan kawasan hutan.
KPK telah mengantongi informasi mengenai pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman bersama jajarannya mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Mereka adalah Bupati Kuansing, Suhardiman Amby; Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Baca Juga: Bupati Kuansing Akhirnya Menyerah!
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan sekda. Kendaraan tersebut diduga dibeli oleh Zulkarnain melalui skema kredit dengan menggunakan identitas Ardiles sebagai pemohon pembiayaan.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik masih menelusuri nilai penerimaan, mekanisme pemberian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen






