KPK Dalami Pengakuan Raja Juli Soal Amplop dari Bupati Kuansing

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang mengaku pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebelum akhirnya mengembalikannya. Keterangan tersebut dinilai dapat memperkaya penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, informasi yang disampaikan Raja Juli akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Budi, penyidik sebelumnya telah memperoleh informasi awal mengenai dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing,” ujarnya.
Karena itu, KPK akan terus menelusuri aliran dana tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
Penyidik juga membuka peluang memanggil pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan.
“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” tutur Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat berkunjung ke kantornya telah dikembalikan melalui ajudannya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK dan menyebut tidak pernah menerbitkan keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







