Kuasa Hukum Don Ritto: Tim 9 Terburu-buru Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu dini mengaitkan uang tunai dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, keputusan tersebut diambil di tengah tekanan besar yang dihadapi Tim 9. Ia bahkan menduga penetapan Febrie sebagai tersangka sarat kepentingan untuk menjaga citra institusi Kejaksaan Agung.
"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat langsung saat mendampingi pemeriksaan Don Ritto sejak pukul 08.00 hingga 21.00 WIB di lantai 20 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kami menilai keputusan Tim 9 menetapkan Pak Febrie sebagai tersangka bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari berbagai narasi yang berkembang terhadap mantan Jampidsus," kata Handika, Sabtu (25/7/2026).
Handika menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, uang dan emas yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, dan kawasan Sentul tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Ia mengatakan Don Ritto telah menjelaskan secara rinci asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya kepada penyidik.
Karena itu, menurutnya, Tim 9 seharusnya terlebih dahulu menguji hubungan barang bukti tersebut secara formal maupun materiil sebelum menarik kesimpulan.
"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa digunakan. Seharusnya Tim 9 menguji relevansi secara formal maupun materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, gegabah, dan sembrono menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul sebagai milik Pak Febrie," ujarnya.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Sebut Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi
Lebih lanjut, Handika mengungkapkan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang disita, tengah menyiapkan langkah hukum.
Menurutnya, para pemilik aset tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik.
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," kata Handika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil









