KPK Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Pemberian Amplop

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap terkait alih fungsi hutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menelusuri sejumlah pertemuan yang dilakukan kedua pihak, termasuk pertemuan pada 2 Juni 2026.
“Terkait beberapa pertemuan yang dilakukan, salah satunya pada tanggal 2 Juni 2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan mantan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/7/2026).
Empat saksi dipanggil, yakni Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani, Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonny August Satriayudha, mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, serta Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto.
Namun, Catur Endah Prasetiani tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK menyatakan masih menunggu konfirmasi terkait ketidakhadirannya.
Sementara itu, tiga saksi yang hadir dimintai keterangan mengenai pertemuan antara Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Raja Juli Antoni beserta jajaran Kementerian Kehutanan.
“Dalam pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar 46.500 dolar Singapura yang disiapkan Suhardiman melalui seorang perantara setelah menghimpun uang dari koperasi unit desa (KUD), kepala desa, dan camat. Uang tersebut diduga dipersiapkan untuk diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
Meski demikian, KPK masih mendalami apakah seluruh atau hanya sebagian dana tersebut benar-benar diserahkan kepada pihak kementerian.
Pendalaman dilakukan karena saat Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, laporan tersebut tidak mencantumkan jumlah uang dalam amplop yang diterimanya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









