Hinca Pandjaitan: Febrie Adriansyah Mestinya Ditahan Hari Ini

AKURAT.CO Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, seharusnya bergerak cepat. Seharusnya, hari ini jadi momentum bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan perkara, termasuk kemungkinan melakukan penahanan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, saat ditanya wartawan mengenai desakan agar Febrie segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait posisinya begitu penyidikan, ini kan kemarin kan Jumat, Sabtu, Minggu ya. Mestinya hari Senin ini, hari ini perkembangannya akan cepat sekali dan kita ikuti tahapan itu," kata Hinca, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2026).
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Hubungan Polri dan Kejagung Tetap Solid
Politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak meragukan langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penahanan terhadap tersangka lazim dilakukan sejak awal proses penyidikan.
"Saya tidak ragu untuk soal-soal itu. Semua tindak pidana korupsi seperti ini kan langsung ditahan," ujarnya.
Saat ditanya apakah penahanan Febrie berpeluang dilakukan pada hari ini, Hinca menyebut penyidik semestinya sudah mulai bekerja kembali setelah akhir pekan.
Baca Juga: Kejagung Diminta Pakai Penyidik Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah
"Kalau kita lihat tahapan hari-harinya kan, ini kan saya kira teman-teman bisa tanya ke sana. Sabtu, Minggu kita masih ya gitulah, libur. Hari ini start-nya, saya kira mestinya sudah ya. Hari ini mestinya sudah ada berita baru lagi," tuturnya.
Komisi III DPR sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus Febrie Adriansyah.
DPR juga meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








