KPK Tak Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Soedeson Tandra: Percayakan pada Kejaksaan dan Kepolisian

AKURAT.CO Usulan Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai tidak perlu dilakukan.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai penanganan perkara itu seyogyanya tetap dipercayakan kepada institusi yang memiliki kewenangan, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.
"Menurut saya, sudahlah. Saran beliau itu sesaat saja. Sebagai warga negara boleh berpendapat, gitu kan. Kita terima saran beliau. Tetapi, menurut saya tidak perlu," kata Soedeson saat dihubungi Akurat.co, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Mahfud MD: Hanya KPK yang Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Dia menjelaskan, KPK maupun Kepolisian sama-sama memiliki kewenangan dalam proses penyidikan. Karenanya, tidak ada alasan untuk langsung meminta KPK mengambil alih perkara tersebut.
"Karena KPK juga punya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Ya kan? Kepolisian juga punya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Jadi sebaiknya kita percaya kepada institusi kejaksaan dan kepolisian untuk menegakkan itu," ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan oleh KPK telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, KPK tetap menjalankan fungsi supervisi dan monitoring terhadap perkara, meski tidak harus menyampaikannya kepada publik.
Baca Juga: Mahfud MD Dorong Prabowo Intervensi, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
"Nah, undang-undang kan sudah ngomong, KPK kan mensupervisi, ya kan. Kami percaya bahwa KPK juga tidak lepas tangan. Tapi apa perlu dia ngomong sama orang, eh saya lagi mensupervisi itu kan tidak perlu," ucap dia.
Dia menegaskan, KPK tetap menjalankan tugasnya sesuai kewenangan dalam mengawasi perkembangan perkara. Karena itu, KPK dinilai akan tetap menjalankan fungsinya.
"Pasti KPK mensupervisi, melakukan monitoring, melakukan apalah begitu, pengawasan juga begitu. Jangan kata-kata pengawasan begitu. Tapi, mensupervisi dan monitoring terhadap perkara ini. Saya percaya KPK tidak lepas tangan. Begitu lho," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








