Polda Dalami Kepemilikan Rumah Berisi 74 Kg Emas, Asal-usul Uang Miliaran Masih Diburu

AKURAT.CO Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan rumah yang menjadi lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga menelusuri asal-usul aset berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai miliaran rupiah dan berbagai mata uang asing yang disita dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto, mengatakan, fokus penyidik saat ini adalah memperkuat alat bukti, termasuk memastikan siapa pemilik sah rumah yang telah digeledah.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Memang mungkin informasi yang beredar, termasuk dari konferensi pers tadi pagi, namun penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Bhudi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Menurut dia, penyidik tidak hanya mengandalkan dokumen yang telah diamankan, tetapi juga akan meminta keterangan dari warga sekitar lokasi penggeledahan serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri data kepemilikan aset.
"Selanjutnya juga akan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait data kepemilikan, SHM, dan kepemilikan atas nama siapa. Dari uang yang ditemukan, saat ini masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan pengelompokan (clustering) barang bukti agar dapat dikaitkan dengan masing-masing objek perkara yang sedang diselidiki.
"Begitu juga penyidik masih melakukan clustering terkait tiga objek perkara dan barang bukti yang ditemukan. Kami mohon waktu kepada teman-teman sekalian dan kami akan menyampaikan perkembangannya dalam waktu dekat," tuturnya.
Terkait tumpukan uang tunai yang dipamerkan dalam konferensi pers, Bhudi menegaskan penyidik belum menyimpulkan asal-usul maupun keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang.
"Uang yang ditemukan yang berada di depan kita ini akan dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya. Apakah terkait tindak pidana pencucian uang atau tidak, itu masih dalam proses pembuktian," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









