Raja Juli: Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Dikembalikan Jauh Sebelum OTT

AKURAT.CO Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.
Ia menegaskan amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan telah dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Raja Juli menjelaskan, audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 melalui prosedur resmi.
Menurutnya, pertemuan tersebut diajukan melalui surat permohonan, tercatat secara administratif, serta dipublikasikan oleh Kementerian Kehutanan.
"Klarifikasi pertama saya, benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi," kata Raja Juli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman di dalam map.
Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Pengakuan Raja Juli Soal Amplop dari Bupati Kuansing
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena ajudannya masih memiliki tugas kedinasan.
Setelah mendapat surat tugas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, ajudannya diberangkatkan ke Kuantan Singingi untuk menyerahkan kembali amplop tersebut.
Sebelum pengembalian dilakukan, Raja Juli mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau agar ajudannya difasilitasi bertemu Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman.
Proses pengembalian, katanya, disertai dokumen tanda terima yang ditandatangani kedua belah pihak.
"Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi. Tujuh belas hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut," kata Raja Juli.
Ia menambahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan audiensi maupun pengembalian amplop siap diserahkan kepada KPK apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, Kementerian Kehutanan akan bersikap terbuka dan kooperatif untuk mendukung penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








