Jaga Marwah Pemilu, Alasan DKPP Tetap Sidangkan Pelanggaran Asusila Meski Masuk Ranah Privat

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tercatat telah menerima sedikitnya 26 aduan terkait dugaan pelanggaran asusila dan kekerasan seksual sejak tahun 2020 hingga kini.
Khusus untuk tahun 2026, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa sudah ada dua perkara terkait yang resmi teregistrasi dan melibatkan penyelenggara pemilu.
Menurut Dewa, munculnya aduan-aduan terkait pelanggaran asusila ini tidak lepas dari kombinasi faktor internal maupun eksternal.
"Ya, secara internal, tentu relasi-relasi yang terjadi, apakah relasi kuasa dalam konteks jabatan, atau relasi-relasi individual di luar ketentuan dan mekanisme kelembagaan," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2027).
Sementara, untuk faktor eksternal, Dewa menyebutkan dinamika lingkungan tempat para penyelenggara pemilu bertugas turut memberikan pengaruh yang beragam.
Baca Juga: Festival Etik DKPP 2026 Didominasi Jurnalis Muda, Ratna Dewi: Harapan Baru untuk Pemilu 2029
Ia menegaskan bahwa persoalan asusila dan kekerasan seksual yang melibatkan penyelenggara pemilu merupakan bagian mutlak dari kewenangan kelembagaan DKPP.
Kewajiban etik seorang penyelenggara pemilu bersifat melekat secara utuh, mulai dari koridor kedinasan, perilaku personal, hingga kehidupan rumah tangga mereka.
Hal ini penting karena skandal moral sekecil apa pun dipastikan bakal merembet pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi pemilu itu sendiri.
"Mengapa ini saya sampaikan, karena sering ditanya saya kenapa urusan rumah tangga penyelenggara pemilu, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, dan dugaan pelanggaran aspek-aspek internal, yang dalam kategori hukum sebenarnya adalah masalah perdata, kok disidangkan DKPP," jelasnya.
Mengingat sensitivitas dampaknya yang luar biasa, DKPP menerapkan penanganan khusus. Proses persidangan untuk perkara asusila dan kekerasan seksual sengaja digelar secara tertutup demi menghormati dan melindungi privasi para pihak terlibat.
Baca Juga: KPU Dorong Kolaborasi dengan Bawaslu dan DKPP Bangun Peta Demokrasi Baru
Langkah kehati-hatian ini diambil karena DKPP menyadari betul bahwa status aduan belum tentu mencerminkan kesalahan mutlak sebelum adanya pembuktian yang sah.
"Jadi, jangan sampai terlanjur kemudian terpublikasi seseorang itu bersalah, padahal setelah diperiksa secara patut, pada faktanya semua dalil-dalil itu tidak terbukti," kata Dewa.
Guna mencegah adanya pembunuhan karakter atau aduan palsu, DKPP juga menerapkan proses filterisasi yang ketat. Sebuah laporan tidak akan langsung masuk ke meja hijau sebelum melewati rapat pleno yang menilai kelengkapan berkas materiil dan formilnya.
"DKPP memberitahukan ke pengadu dengan batas waktu tujuh hari, lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, status hukum aduan itu gugur," ujar Dewa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat






