KPK Cecar Japto Soerjosoemarno Soal Aset yang Diduga Terkait Gratifikasi Tambang Batu Bara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami kepemilikan sejumlah aset yang sebelumnya telah disita penyidik dari kediaman Japto.
"Dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan meng-klastering aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
Dia menjelaskan, penyidik masih mengklasifikasikan keterkaitan aset-aset tersebut dengan para tersangka dalam perkara, yang kini tidak hanya menjerat individu, tetapi juga tiga korporasi.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan aset tersebut dengan aktivitas bisnis penunjang pertambangan batu bara.
"Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan. Sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut," jelasnya.
Usai diperiksa, Japto enggan mengungkap materi pemeriksaan. Saat dicecar wartawan mengenai pertanyaan penyidik, dia hanya tersenyum dan memilih tidak menjawab. Dia justru merespons pertanyaan ringan mengenai tim sepak bola favoritnya di Piala Dunia.
"Brasil, Brasil," ucap Japto sambil berjalan meninggalkan Gedung KPK.
Baca Juga: OTT Kuansing Diduga Bocor, KPK Pastikan Telusuri Sumber Informasi
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Japto dari salah satu tersangka korporasi dalam perkara gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan jasa pengamanan hasil pertambangan milik PT Alamjaya Barapratama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dalam pengelolaan usaha pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Penyidik hingga kini masih menelusuri aliran dana, aset, serta keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi Rita Widyasari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








