KPK Periksa Karyawan Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rifannah yang merupakan karyawan Maktour Travel, terkait kasus korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik terhadap Rifannah. Namun, keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah fakta yang telah diperoleh penyidik terkait pengelolaan kuota haji khusus dan peran pihak swasta dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi pada Kamis (18/6/2026). Penyidik mendalami pengetahuan Fuad terkait proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara.
KPK menyebut Fuad diduga memiliki pengetahuan mengenai proses awal pengalokasian kuota haji tambahan, termasuk distribusinya kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba (ASR).
Baca Juga: KPK Dalami Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Kembali Diperiksa
KPK menduga Yaqut dan Ishfah mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang seharusnya mengikuti ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Penyidik juga menduga terdapat pemberian sejumlah uang dari pihak penyelenggara haji khusus kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama sebagai imbalan atas kemudahan memperoleh kuota tambahan dan percepatan keberangkatan jemaah.
Sejumlah pihak swasta yang terafiliasi dengan penyelenggara haji khusus disebut memperoleh keuntungan tidak sah dari kebijakan tersebut. KPK saat ini masih terus melengkapi berkas perkara para tersangka dengan memeriksa saksi-saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







