KPK Dalami Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Kembali Diperiksa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/6/2026), difokuskan pada pendalaman sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Pemeriksaan terhadap YCQ hari ini untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” ujar Budi.
Selain pemeriksaan, KPK juga memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari ke depan. Perpanjangan tersebut dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” kata Budi.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk setelah penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Artinya memang penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.
KPK menargetkan seluruh berkas perkara empat tersangka dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan secara bersamaan.
“Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap 2, limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan. Harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah,” tambah Budi.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Penyidik menduga terdapat keuntungan tidak sah yang diperoleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri disebut meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi. Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, komposisi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Kemenhaj Kasih Sinyal Biaya Haji Reguler 2027 Bakal Naik!
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga beralih ke jalur haji khusus yang dikelola PIHK. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji kepada Yaqut melalui mantan staf khususnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai Rp622 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat
- 10KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji





