KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
Pengumuman penahanan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, praktik korupsi di sektor konstruksi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat akibat menurunnya kualitas infrastruktur yang dibangun.
"Korupsi dalam proyek konstruksi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga dapat menciptakan risiko keselamatan bagi masyarakat. Infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang justru bisa menjadi ancaman ketika proses pembangunannya dikorupsi," jelasnya.
Menurut Achmad, KPK memandang pengelolaan anggaran negara tidak boleh dijadikan ruang untuk melakukan penyimpangan. Setiap pelanggaran integritas dalam proyek pembangunan berpotensi merusak kualitas hasil pembangunan, menghambat pembangunan nasional, dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Baca Juga: Masih di Makkah, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Absen dari Pemeriksaan KPK
Dalam perkara ini, penyidik menahan tiga tersangka, yakni Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017; Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.
Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019, belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kendala tiket transportasi.
KPK menyatakan akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada kesempatan pertama.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka," ujar Achmad.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Periksa Bos Maktour dan Eks Menag Yaqut Bersamaan, Skandal Kuota Haji Masuk Babak Krusial
Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK mengungkap proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu berinisial FD untuk membangun gedung perkantoran baru pada pertengahan 2016. Keinginan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran di bawahnya.
Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, pemerintah daerah menggelar proses lelang proyek pembangunan gedung dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, konsorsium Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya–Jaya Abadi KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp151,24 miliar.
Namun, dalam penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya, pembentukan kemitraan atau kerja sama operasi (KSO) Abipraya–Jaya Abadi diduga hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses pelelangan.
Baca Juga: KPK Telusuri Peran Maktour di Skandal Kuota Haji, Fuad Hasan dan 4 Anak Buahnya Dipanggil
Selain itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran hingga serah terima pekerjaan juga diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK juga menduga Ahmad Abdillah telah dipersiapkan menjadi kontraktor pelaksana proyek sejak tahap perencanaan dan penganggaran, jauh sebelum proses lelang dimulai. Sementara Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek.
Pekerjaan Tak Sesuai Kontrak
Achmad Taufik Husein menjelaskan berbagai penyimpangan tersebut menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.
"Kami menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam proyek pembangunan yang menggunakan uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang bersih dan akuntabel," kata Achmad.
Baca Juga: KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








