Baleg DPR Tidak Bisa Intervensi Proses Penegakan Hukum seperti Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

AKURAT.CO Badan Legislasi DPR RI mengkaji kemungkinan revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu bukan berarti ada intervensi hukum dalam penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan di pengadilan, seperti penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Saya kira Baleg tidak bisa intervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, mungkin saja karena kasus itu yang sedang ramai dibicarakan," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Lucius, RDPU sebatas kajian revisi UU Tipikor yang dilakukan sebagai wacana dan aspirasi dari masyarakat. Karena menurutnya, Baleg memang berkepentingan untuk membahasnya.
"Tentu saja dengan membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg bisa mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Sehingga masyarakat bisa jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan," katanya.
Baca Juga: Kejahatan Kerah Putih Terorganisir, Nadiem Makarim Layak Dituntut 18 Tahun Penjara
Lucius menjelaskan, revisi UU Tipikor terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negara bisa menjadi perhatian kejaksaan dan pengadilan, namun bukan karena diperintahkan oleh Baleg DPR.
Dalam situasi tersebut, Baleg masih dalam tahap mendiskusikan kemungkinan merevisi UU Tipikor dengan isu perhitungan kerugian negara sebagai salah satu poin.
"Proses selanjutnya sangat tergantung pada keinginan Baleg dan pemerintah, apakah mau melanjutkan ke pembicaraan soal revisi Undang-Undang Tipikor atau tidak," ujar Lucius.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengundang sejumlah ahli untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir.
Menurutnya, pembahasan menjadi penting setelah adanya Putusan MK Nomor 28 yang menyatakan bahwa tidak boleh ada multitafsir terkait lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian negara.
Baca Juga: Dudung: Pemberian Abolisi dan Amnesti untuk Nadiem Makarim Bukan Berdasarkan Opini Publik
Putusan tersebut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang secara sah untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Namun, menurut Bob Hasan, masih terdapat perbedaan pandangan. Salah satunya setelah munculnya surat edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia






