Dudung: Pemberian Abolisi dan Amnesti untuk Nadiem Makarim Bukan Berdasarkan Opini Publik

AKURAT.CO Kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menuai banyak opini public.
Bahkan, banyak yang menyatakan dukungan terhadap Nadiem Makarim dengan melihat rekam jejaknya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait tuntutan penjara untuk Nadiem Makarim.
Ia menilai beragam opini yang ada, baik pendapat positif maupun negatif, merupakan hal yang wajar. Namun, pandangan publik tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan langkah hukum, baik itu pemberian abolisi dan amnesti.
Menurutnya, dua mekanisme pengampunan tersebut tidak terlepas dari mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku. Dalam hal ini, bukan berdasarkan opini publik.
Baca Juga: Nadiem Makarim Berpeluang dapat Abolisi-Amnesti, Tapi Sulit Terjadi
"Ada yang memihak, ada juga sesuai fakta hukumnya, ada yang mengatakan memang bersalah. Seperti itu. Kita tidak bisa tergantung kepada masyarakat saja karena masyarakat juga berbeda-beda. Ada yang positif, ada juga yang negatif," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Dudung, keputusan pemberian amnesti dan abolisi untuk Nadiem Makarim sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyakini presiden akan bersikap dan memutuskan dengan bijak jika memang diperlukan.
Dalam hal ini, KSP tidak dapat memutuskan atau menilai apakah seseorang berhak mendapatkan abolisi atau amnesti, termasuk dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim.
"Apakah berhak untuk dikasih abolisi dan amnesti? Kalau abolisi dan amnesti kan kewenangan presiden. Saya yakin beliau juga akan memahami langkah-langkah yang akan dilakukan. Ini bukan kewenangan saya," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Praktik Maladministrasi Pembentukan Shadow Organization
Saat ditanya peluang adanya kebijakan khusus dari presiden dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Dudung mengaku belum dapat memberikan memastikan.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya belum tahu peluangnya seperti apa. Kita serahkan saja sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Dudung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara.
Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Pakar Hukum: Wacana Amnesti atau Abolisi untuk Nadiem Makarim Masih Terlalu Dini
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa memastikan bahwa tindakan terdakwa Nadiem Makarim merupakan bentuk kejahatan kerah putih yang memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia







