Nadiem Makarim Tetap Dituntut 18 Tahun Meski Semua Dakwaan Terbantahkan

AKURAT.CO Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim Rabu (13/5/2026), Penuntut Umum menuntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan, subsidair 190 hari (6,5 bulan).
Lalu pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Tim Penasihat Hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Sepanjang proses persidangan semua dakwaan terbantahkan, termasuk tidak terdapat bukti niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem.
Juga tidak terbukti adanya kerugian negara; tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook dan tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan.
Dodi S. Abdulkadir dari Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum gagal dibuktikan di persidangan. Sistem hukum, menurutnya, seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Dodi.
Sementara itu, Advokat Senior, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Jika fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan.
Menurutnya, putusan terhadap Nadiem akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.
"Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas," tegas Ari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









