Penugasan Polri di Luar Institusi Harus Diatur Tegas dalam Revisi UU Polri

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, dalam revisi Undang-Undang Polri.
Menurutnya, isu tersebut selama ini memicu perdebatan luas, terutama setelah terbitnya Peraturan Kapolri (Perpol) yang menuai pro dan kontra di publik maupun kalangan pengamat.
"Memang pengaturan itu kan kemarin terjadi pro kontra ya soal Perpol tadi peraturan Kapolri dan sebagainya, terjadi perdebatan termasuk di komite reformasi. Tentu itu menjadi masukan bagi kami DPR untuk kita kemudian tindak lanjuti dituangkan dalam revisi undang-undang Polri," kata Rudianto, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Kompolnas Pindah Kantor, Menko Polkam: Pengawasan Polri Harus Makin Kuat dan Transparan
Dia menilai, batasan mengenai penempatan anggota Polri aktif di kementerian maupun instansi sipil lainnya harus diatur secara jelas di level undang-undang, bukan hanya melalui regulasi turunan.
"Karena kemarin Perpol dianggap harus diatur dalam undang-undang, makanya saya katakan perdebatan soal batasan di mana anggota Polri bisa ditempatkan ini memang sebaiknya diatur dalam revisi, dimasukkan dalam norma revisi undang-undang Polri agar pengaturannya sama dengan undang-undang TNI," bebernya.
Dia menegaskan, pengaturan dalam undang-undang akan memberikan kepastian hukum sekaligus meredam polemik berkepanjangan, termasuk perdebatan soal konstitusionalitas aturan.
"Kita mau juga itu juga diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain tapi harus melalui undang-undang supaya tidak ada lagi, menghilangkan lagi perdebatan-perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak konstitusional," ujarnya.
Dia pun meminta publik bersabar menunggu pembahasan revisi UU Polri di DPR, agar seluruh perdebatan yang muncul dapat diselesaikan secara komprehensif dalam satu payung hukum.
Baca Juga: Revisi UU Polri Sudah Masuk Prolegnas DPR, Siap Dibahas
"Daripada berlarut-larut perdebatan kami berharap kita bersabar menunggu revisi Polri nanti kita masukkan rumusannya dalam norma revisi undang-undang Polri," katanya.
Lebih lanjut, Rudianto menekankan bahwa perumusan norma dalam revisi UU Polri harus memenuhi prinsip kejelasan hukum agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
"Iya itu nanti dimasukkan nanti supaya jelas dan tegas lex certa, lex stricta, dan lex scripta-nya gitu. Jelas, tegas, dan tertulis biar tidak ada lagi multitafsir atau penafsiran beragam di masyarakat dan tidak menuai kontroversi itu yang kita harapkan. Perumusan norma kan harus ada lex certa, lex scripta, lex stricta-nya pokoknya tertulis, tegas dan jelas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 7India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 8Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









