Revisi UU Polri Sudah Masuk Prolegnas DPR, Siap Dibahas

AKURAT.CO Rencana revisi Undang-Undang Polri, sebagaimana direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto, sejatinya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengatakan, DPR menunggu arahan pimpinan untuk mulai membahas revisi bersama pemerintah.
"Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas dan memang salah satu poinnya adalah revisi Undang-Undang Polri. Dan tentu kita berharap, kita kembalikan kepada pimpinan DPR, pimpinan komisi untuk kemudian kita bersama-sama nanti membahas revisi Undang-Undang Polri," katanya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Rudianto, saat ini Komisi III DPR masih memprioritaskan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lain, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Advokat.
"Sejauh ini, memang hari ini masih membahas Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang berjalan dan Undang-Undang Advokat dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Sahroni: Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Meski demikian, Rudianto memastikan revisi UU Polri tetap menjadi agenda penting yang akan dituntaskan.
"Saya kira itu menjadi, apa namanya, prioritas kami nantinya. Untuk kemudian menyelesaikan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Polri," lanjutnya.
Terkait waktu pembahasan, Komisi III siap mengikuti arahan pimpinan DPR.
"Intinya kami siap saja. Tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi," katanya.
Soal pengusul, Rudianto menilai pembahasan tetap akan berjalan karena revisi UU Polri telah tercantum dalam Prolegnas.
Baca Juga: Kapolri Komitmen Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
"Karena sudah ada di Prolegnas, revisi Undang-Undang Polri ya pastilah dibahas nanti oleh Komisi III," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima KPRP, Selasa (5/5/2026), dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam.
Agenda utama membahas arah besar reformasi Polri, mulai dari kebijakan jangka pendek hingga strategi menengah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan komprehensif hasil kerja sejak komisi dibentuk.
Laporan dirangkum dalam 10 buku yang memuat berbagai rekomendasi, mulai dari revisi UU Polri hingga opsi kebijakan alternatif untuk memperkuat institusi kepolisian.
Baca Juga: Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Usul Revisi UU hingga Wacana Kementerian Keamanan Dihentikan
"Kami laporkan sebanyak sepuluh buku yang mencakup keseluruhan policy reform dan alternatif kebijakan untuk dijalankan pemerintah maupun internal Polri," ujar Jimly.
Menurutnya, penyusunan rekomendasi dilakukan melalui serangkaian dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara, organisasi masyarakat, serta internal Polri. Ditambah kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








