Ahmad Sahroni: Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

AKURAT.CO Komisi III DPR menilai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sudah berada di jalur yang tepat.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan hal yang tidak realistis.
"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementrian itu sangat mustahil," jelasnya, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, Sahroni menyoroti pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam fungsi pengawasan terhadap institusi Polri. Menurutnya, ke depan Kompolnas harus benar-benar bekerja secara profesional, terlebih jika berstatus sebagai lembaga independen.
"Kompolnas dalam hal sebagai pengawas juga harus benar-benar profesional jangan hanya sebagai lembaga saja," katanya.
Baca Juga: Kapolri Komitmen Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
"Ini tantangan berat Kompolnas sebagai pengawas Polri. Semoga Polri ke depan makin baik dan terus profesional melakukan kerja sebagai pengayom masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Sahroni menyebut adanya peluang revisi Undang-Undang Polri yang dapat diusulkan oleh pemerintah.
Dia berharap proses pembahasan RUU tersebut dapat segera dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa sidang.
"Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi. Karena kita lagi reses, semoga pembahasan RUU-nya segera setelah masuk masa sidang," jelasnya.
Pemerintah melalui Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa salah satu rekomendasi yang telah dilaporkan dan disetujui Presiden Prabowo adalah terkait kedudukan Polri.
Baca Juga: Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Usul Revisi UU hingga Wacana Kementerian Keamanan Dihentikan
Presiden memutuskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah presiden, tanpa pembentukan kementerian khusus. Selain itu, mekanisme pengangkatan kepala Polri juga tidak berubah, yakni tetap dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung di bawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang. Polri tetap langsung di bawah presiden," jelas Yusril.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








