Waketum PSI Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Pelaku Harus Diproses Tanpa Pandang Bulu

AKURAT.CO Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan, setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tanpa memandang latar belakang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden pemukulan yang menimpa Wakil Ketua Umum PSI, Ronald A Sinaga atau Bro Ron, saat melakukan mediasi terkait persoalan gaji karyawan di kawasan Menteng, Jakarta.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bertanggung jawab secara hukum. Jadi bukan karena Bro Ron kader PSI, tapi siapapun pelakunya tetap harus diproses hukum,” ujar Ahmad Ali dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).
Ia menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan yang menimpa kadernya.
Namun, menurutnya, kasus ini tidak boleh dilihat sebagai persoalan internal partai semata, melainkan sebagai penegakan hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara.
“Kami sangat prihatin atas kejadian pemukulan tersebut. Tapi ini bukan hanya soal kader kami, ini menyangkut kepastian hukum bagi semua masyarakat Indonesia,” jelasnya.
PSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik insiden tersebut.
Baca Juga: PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando, Ahmad Ali: Apa Pun Pernyataannya, Bukan Lagi Urusan Partai
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas. Jika ada pihak lain yang terlibat atau membacking, itu juga harus diungkap ke publik agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ahmad Ali.
Terkait kronologi kejadian, Ahmad Ali mengaku belum memperoleh informasi detail, mengingat insiden tersebut terjadi saat Ronald menjalankan aktivitas di luar tugas kepartaian.
“Saya belum mengetahui secara rinci karena yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas partai, melainkan aktivitas pendampingan atau advokasi,” ujarnya.
PSI, lanjut dia, akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan fakta yang objektif.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian secara restoratif apabila kedua belah pihak sepakat berdamai.
“Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Namun jika ada kesepakatan damai, tentu bisa difasilitasi melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK










