Megawati Soroti Sidang Kasus Air Keras di Pengadilan Militer: Ini kok Terasa Janggal

AKURAT.CO Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, mempertanyakan proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis yang saat ini disidangkan di peradilan militer.
Ia menilai terdapat hal yang janggal dan perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait aspek keadilan bagi korban.
Pernyataan itu disampaikan Megawati saat berpidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Sabtu (2/5/2026).
“Saya melihat kasus penyiraman air keras ini kok terasa janggal. Kenapa prosesnya dibawa ke pengadilan militer?” ujarnya.
Megawati menilai, persoalan ini penting untuk dijawab oleh para ahli hukum, terutama terkait kewenangan peradilan.
Ia juga mempertanyakan apakah korban memiliki ruang untuk menentukan jalur hukum yang dianggap lebih adil.
“Apakah korban bisa memilih di mana perkara ini disidangkan? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang siapa pun.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Itu prinsip dasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Kasus Disidangkan di Peradilan Militer
Kasus ini menyeret empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Baca Juga: BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
Keempat terdakwa kini menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Jakarta.
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Tim Advokasi untuk Demokrasi yang mendampingi korban. Mereka bahkan memilih tidak menghadiri sidang perdana sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan peradilan militer.
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi, menyatakan sejak awal pihaknya menolak kasus ini ditangani di jalur militer karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban sipil.
Di sisi lain, pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pengadilan Militer, Fredy Ferdian Isnartanto, menyebut seluruh aspek perkara—mulai dari status terdakwa hingga lingkup kesatuan—memenuhi syarat untuk disidangkan di peradilan militer.
“Kalau dipaksakan ke peradilan umum, justru berpotensi ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, pihak oditurat militer menyatakan para terdakwa dijerat pasal berlapis dalam KUHP terkait penganiayaan berat berencana. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena tidak hanya menyangkut tindak kekerasan, tetapi juga membuka perdebatan publik mengenai transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan, khususnya ketika melibatkan aparat militer dan korban dari kalangan sipil.
Baca Juga: Mikel Arteta Sebut Pemain PSG dan Munchen Beda Level, Sindir Perbedaan Menit Bermain?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








