Pemkot Banda Aceh Tutup Operasional Daycare Baby Preneur Usai Terungkap Aksi Penganiayaan Balita

AKURAT.CO Kasus penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak atau daycare kembali mencuat.
Kali ini terjadi di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh, setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Video tersebut memicu reaksi keras masyarakat dan mendorong percepatan penanganan oleh pihak berwenang.
Pemerintah Kota Banda Aceh memutuskan menutup operasional Daycare Baby Preneur setelah mencuat kasus penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan yang kini tengah dalam penyelidikan penegak hukum.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyebut langkah penutupan dilakukan sebagai respons atas kasus yang menimbulkan perhatian luas publik.
Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha, Komisi X: Negara Harus Hadir Jamin Perlindungan Anak!
"Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup," kata Afdhal, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Manajemen Daycare Baby Preneur menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan bahwa pelaku telah diberhentikan. Kasus penganiayaan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kasusn ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk pihak yayasan, serta mengamankan terduga pelaku berinisial DS (24).
Afdhal mengatakan, pemerintah akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Sekaligus memastikan transparansi kepada publik.
"Kami sangat prihatin. Kasus ini seharusnya tidak terjadi. Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh, agar sesuai standar operasional dan perizinan," jelasnya.
Baca Juga: Dosa Besar Menyiksa Anak Kecil di Balik Pengasuhan Daycare dalam Pandangan Islam
Tim Hukum Pemkot Banda Aceh, Sulthan M. Yus, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah penanganan. Termasuk menerima laporan, memberikan pendampingan kepada keluarga korban, serta dukungan psikososial.
Pemkot juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal. Sekaligus akan memanggil pengelola dan pihak yayasan guna dimintai pertanggungjawaban.
"Penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pihak lain di lokasi," katanya.
Sulthan menambahkan, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Daycare Baby Preneur diketahui tidak memiliki izin operasional.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Banda Aceh juga melakukan asesmen terhadap seluruh penyelenggara daycare di wilayahnya, guna memastikan pemenuhan standar perlindungan anak. Monitoring dan evaluasi terhadap perizinan serta kualitas layanan juga akan diperketat.
Baca Juga: PP AMPG: Tindak Tegas Daycare Bermasalah, Lindungi yang Berkualitas
Pemkot Banda Aceh mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dalam memilih tempat penitipan anak. Serta tidak menyebarluaskan konten yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.
"Pemkot Banda Aceh berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang melalui penguatan pengawasan dan penegakan aturan," tegas Sulthan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan







