Akurat Logo

Dosa Besar Menyiksa Anak Kecil di Balik Pengasuhan Daycare dalam Pandangan Islam

Lufaefi | 29 April 2026, 10:00 WIB
Dosa Besar Menyiksa Anak Kecil di Balik Pengasuhan Daycare dalam Pandangan Islam
Anak-anak Kecil Diduga Diperlakukan Secara Tidak Manusiawi di Daycare (Instagram @netizenqatch)

AKURAT.CO Kasus kekerasan terhadap anak di lembaga penitipan kembali mengguncang publik. Di Yogyakarta, dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha membuka fakta memilukan tentang praktik pengasuhan yang jauh dari nilai kemanusiaan.

Aparat kepolisian menetapkan 13 tersangka, terdiri dari pengelola hingga para pengasuh, dengan motif utama berkaitan dengan keuntungan ekonomi. Semakin banyak anak dititipkan, semakin besar pemasukan yang diperoleh lembaga tersebut.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan praktik tidak manusiawi seperti pengikatan anak sejak pagi hingga hanya dilepas saat makan atau mandi. Bahkan satu pengasuh dilaporkan menangani hingga sepuluh bayi sekaligus, sehingga tidak mampu memberikan perhatian yang layak. Praktik ini disebut berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis, bahkan diketahui oleh pimpinan lembaga.

Baca Juga: PP AMPG: Tindak Tegas Daycare Bermasalah, Lindungi yang Berkualitas

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi dalam pandangan Islam merupakan dosa besar yang menyentuh aspek kemanusiaan dan ketuhanan sekaligus. Anak dalam Islam adalah amanah dari Allah yang wajib dijaga dengan penuh kasih sayang, bukan disiksa atau diperlakukan secara zalim.

Al-Qur’an dengan tegas melarang segala bentuk kezaliman, termasuk kepada anak-anak yang lemah. Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik.” (QS. Al-An’am: 152)

Ayat ini menunjukkan prinsip umum bahwa segala urusan anak harus dilakukan dengan cara terbaik. Jika harta saja harus dijaga dengan baik, apalagi fisik dan jiwa mereka.

Dalam hadis, Muhammad mencontohkan kasih sayang luar biasa kepada anak-anak. Beliau bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa kasih sayang kepada anak adalah ukuran keimanan dan akhlak seorang Muslim. Menyiksa anak, apalagi secara sistematis, bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai Islam.

Para ulama juga menempatkan perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) sebagai bagian dari tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah). Kekerasan terhadap anak jelas bertentangan dengan prinsip ini. Anak bukan objek ekonomi, melainkan subjek yang harus dilindungi, dididik, dan dimuliakan.

Dalam konteks pengasuhan modern seperti daycare, tanggung jawab ini bahkan menjadi lebih berat. Orang tua yang menitipkan anak telah memberikan amanah penuh kepada pengelola. Ketika amanah itu dikhianati dengan kekerasan, maka dosanya berlipat: dosa kepada manusia dan dosa kepada Allah.

Baca Juga: Serap Aspirasi Orang Tua Korban, Menteri PPPA Kawal Tuntas Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Lebih jauh, Islam juga melarang mencari keuntungan dengan cara yang merugikan orang lain, terlebih anak-anak. Praktik pengasuhan yang berorientasi pada keuntungan semata hingga mengabaikan keselamatan anak termasuk bentuk kezaliman yang nyata.

Kasus di Yogyakarta menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak harus diperketat. Namun lebih dari itu, perlu kesadaran moral bahwa mengasuh anak bukan sekadar pekerjaan, melainkan ibadah yang menuntut keikhlasan, kesabaran, dan kasih sayang.

Dalam Islam, mendidik dan merawat anak adalah jalan menuju keberkahan. Sebaliknya, menyakiti mereka adalah jalan menuju murka Allah. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam pengasuhan anak harus menyadari bahwa setiap perlakuan terhadap anak akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi