KPAI Terima Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Depok

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), telah menerima laporan kasus penganiayaan anak berinisial MK (2) yang diduga dilakukan oleh pemilik tempat penitipan anak (daycare) di Kawasan Cimanggis, Depok.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, mengungkapkan saat menerima laporan, pihaknya juga menerima informasi dan bukti-bukti yang diserahkan oleh keluarga korban.
"Tadi siang, pihak keluarga anak dan kuasa hukumnya melakukan pengaduan ke KPAI terkait dengan kasus tersebut. Kami dari KPAI akan melakukan telaah dulu berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang diserahkan kepada kami," katanya saat dihubungi Akurat.co, Selasa (30/7/2024).
Setelah melakukan penelaahan, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius.
Baca Juga: Diduga Aniaya Anak Usia 2 Tahun, Pemilik Daycare di Depok Dilaporkan ke Polisi
"Kemudian perlu juga kita melihat apakah kebijakan-kebijakan terkait dengan lembaga-lembaga pengasuhan anak yang ada sudah berjalan sesuai fungsinya. Lembaga pengasuhan anak harus dipastikan patuh pada UU perlindungan anak, memberikan atau menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak, sehingga tumbuh kembang anak tidak terganggu," tukasnya.
Kemudian, dia mengharapkan kebutuhan orang tua akan daycare tidak disalahartikan oleh oknum-oknum, yang ditakutkan akan menempatkan anak pada posisi riskan, rentan, bahkan mengalami kekerasan.
"Untuk itu peran pemerintah sangat penting sekali untuk mengawasi dan memastikan setiap lembaga pengasuhan anak ini harus ramah, aman terhadap anak," ungkap dia.
Sebelumnya, ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik penitipan anak (daycare) di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2).
Laporan tersebut dibuat di Polres Depok, Senin (29/7/2024) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
"Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kita laporkan itu di tanggal 29 Juli," kata Rizki kepada wartawan di KPAI, Selasa (30/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








