Tim Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Kasus Chromebook, Dinilai Batasi Hak Pembelaan

AKURAT.CO Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas percepatan jadwal sidang lanjutan kasus Chromebook yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menetapkan bahwa pihak terdakwa hanya memiliki dua kesempatan sidang tambahan, yakni pada 22 dan 23 April 2026, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.
Kebijakan ini dinilai sulit direalisasikan serta berpotensi mengabaikan kondisi kesehatan terdakwa.
Tim kuasa hukum menilai pengaturan waktu pada tahap pembuktian menunjukkan perbedaan signifikan antara kesempatan yang diberikan kepada Penuntut Umum dan pihak terdakwa.
Menurut mereka, kondisi ini berpotensi melanggar hak terdakwa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sekaligus membatasi ruang pembelaan secara menyeluruh.
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kecukupan waktu merupakan elemen penting dalam memastikan kualitas pembuktian dan pencarian kebenaran materiil di persidangan.
Baca Juga: Geruduk YLBHI, FPMI: Kalau Mengklaim Berdiri untuk Keadilan Harus Berani Diaudit
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ari Yusuf Amir menekankan pentingnya keseimbangan dalam kesempatan pembuktian guna menjaga integritas proses peradilan.
“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap terdakwa dan penasihat hukum, serta tersedia ruang yang memadai bagi semua pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh,” kata Ari.
Ia menambahkan, proses persidangan seharusnya berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan yang proporsional dan berimbang.
Tim Penasihat Hukum menegaskan tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Namun, mereka berharap setiap tahapan persidangan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kredibilitas, serta kelengkapan pembuktian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







