Usut Tuntas Korupsi CSR, KPK Periksa Dua Pejabat Bank Indonesia

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi pada Kamis (16/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keduanya yakni Irwan, Analis Hukum Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia sejak Agustus 2024 hingga sekarang, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor Bank Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proses pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada yayasan maupun lembaga sosial yang diduga berkaitan dengan pihak tersangka.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Diminta Perluas Penerima Manfaat Program Bedah Rumah, Bisa Libatkan CSR
KPK menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana program sosial tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana program sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga dialihkan kepada pihak-pihak tertentu melalui yayasan atau lembaga yang terafiliasi.
Pemeriksaan terhadap pejabat internal Bank Indonesia dinilai penting untuk memetakan mekanisme pengajuan dana, dasar persetujuan, hingga pihak yang menikmati manfaat dari pencairan tersebut.
KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi program sosial BI dan OJK masih terus berjalan. Sejumlah pihak diperkirakan akan kembali dipanggil guna melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.
Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Baca Juga: Kolaborasi Enesis Group dan Baznas RI dalam Program CSR Wangikan 100 Masjid
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







