Kejagung Amankan Kajari Karo, Hinca Pandjaitan: Jadi Pelajaran untuk Semua

AKURAT.CO Kejaksaan Agung mengambil langkah cepat dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang sebelumnya menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan. Dia menilai, tindakan Kejagung merupakan respons atas perhatian publik terhadap kasus tersebut.
"Saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Profil Danke Rajagukguk: Karier, Kasus, dan Harta Kekayaan Kajari Karo yang Jadi Sorotan
Menurutnya, pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Karo diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar lebih profesional dalam menjalankan tugas, terlebih dengan adanya pembaruan dalam KUHAP.
"Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan," tegasnya.
Selain Kajari Karo, Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak lain yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Reinhard Harve Sembiring serta jaksa Wira Arizona.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa para pihak terkait telah ditarik ke Kejagung untuk menjalani klarifikasi dan proses eksaminasi internal.
Baca Juga: Kajari Karo Minta Maaf, Akui Khilaf Penjarakan Amsal Sitepu
"Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para jaksa penuntut umum terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya," ujar Anang.
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah penanganan perkara tersebut telah berjalan secara profesional atau tidak. Saat ini, status para jaksa yang diperiksa masih sebatas terperiksa dan belum ada keputusan lebih lanjut terkait posisi maupun sanksi yang akan diberikan.
"Yang jelas untuk saat ini Kajari Karo, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan," kata Anang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








