Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dijebloskan ke Tahanan Rutan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026).
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi dalam keterangan resminya.
Sebelum kembali ditahan di Rutan KPK, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. KPK menyatakan penahanan akan efektif setelah hasil tes kesehatan keluar.
"Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan hingga tahap penuntutan. Dalam pernyataannya, lembaga antirasuah itu juga menyampaikan apresiasi kepada publik.
Baca Juga: KPK: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Hanya Sementara
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, KPK mendapat sorotan setelah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Informasi itu mencuat usai pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ujar Silvia kepada wartawan.
Sehari kemudian, KPK membenarkan adanya pengalihan penahanan tersebut dan menegaskan keputusan itu bukan karena alasan kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Kini, dengan pengalihan kembali ke Rutan KPK, Yaqut akan menjalani penahanan sesuai prosedur yang berlaku sembari menunggu kelanjutan proses hukum atas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah





