KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kebijakan tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Maret 2026.
Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan penyidik dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Baru Tahan Yaqut Meski Sudah Jadi Tersangka Sejak Januari
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” katanya.
KPK menegaskan bahwa meski dialihkan menjadi tahanan rumah, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Pengawasan disebut tetap dilakukan secara ketat oleh penyidik.
“KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegas Budi.
Ia juga memastikan prosedur pengalihan telah sesuai aturan.
“Kami pastikan proses pengalihan penahanan sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Proses penanganan perkara juga tetap berjalan sesuai perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di Rutan KPK mencuat setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia.
Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Ia juga mempertanyakan alasan pemeriksaan yang disebut terjadi menjelang malam takbiran.
“Katanya ada pemeriksaan, tapi enggak mungkin menjelang malam takbiran ada periksa. Sampai hari ini enggak ada,” katanya.
Dengan penjelasan resmi dari KPK, keberadaan Yaqut di luar rutan dipastikan karena pengalihan status menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga dan keputusan penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








