Akurat Logo

KPK Jelaskan Alasan Baru Tahan Yaqut Meski Sudah Jadi Tersangka Sejak Januari

Lufaefi | 13 Maret 2026, 16:13 WIB
KPK Jelaskan Alasan Baru Tahan Yaqut Meski Sudah Jadi Tersangka Sejak Januari
Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan baru menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meski status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah ditetapkan sejak Januari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya tidak ingin terburu-buru melakukan penahanan sebelum alat bukti dinilai lengkap.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Kaja Kallas Peringatkan Amerika Serikat sedang Memecah Belah Eropa

Menurut Asep, penetapan tersangka terhadap Yaqut juga telah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan Yaqut ditolak hakim tunggal, sehingga KPK menilai proses penetapan tersangka sudah sah secara hukum.

“Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” ujarnya.

KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis malam (12/3/2026) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 12–31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12–31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pers.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Upaya Suap Rp16,8 M, Gus Yaqut Disebut Gagal Kondisikan Pansus Haji

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar. Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi