KPK: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Hanya Sementara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak bersifat permanen. Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pengalihan penahanan tersebut hanya berlaku sementara.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait batas waktu status tahanan rumah tersebut.
Baca Juga: Lebaran di Tengah Laut, Dedikasi Pelaut Jaga Energi Nasional
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa penyidik mengalihkan penahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi.
Pengalihan itu dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski dialihkan menjadi tahanan rumah, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan dan pengawasan dilakukan secara ketat.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” kata Budi.
Baca Juga: KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Sementara itu, isu mengenai tidak terlihatnya Yaqut di Rutan KPK sempat mencuat setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat kunjungan Idulfitri.
“Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia.
Dengan penegasan KPK tersebut, status Yaqut sebagai tahanan rumah dipastikan hanya bersifat sementara sambil proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







