Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Eks Kabais Dorong Pembentukan Tim Gabungan Militer-Sipil

AKURAT.CO Berbagai elemen masyarakat mendesak pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Mantan Kepala BAIS TNI, Soleman B. Ponto, mendorong pembentukan tim penyidik koneksitas sebagai langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, tim koneksitas merupakan mekanisme gabungan antara unsur militer dan sipil yang bertugas menangani kasus yang melibatkan kedua pihak.
“Bentuk tim penyidik koneksitas, nanti tim inilah yang bekerja. Karena dalam hukum acara, mekanisme untuk kasus pelaku militer dengan korban sipil belum diatur secara spesifik,” ujar Soleman saat dihubungi Akurat.co, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam skema koneksitas, proses peradilan dapat dilaksanakan di peradilan umum atau militer, tergantung pada keputusan Mahkamah Agung. Namun, komposisi hakim tetap menggabungkan unsur sipil dan militer.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, Prabowo Gelar Diskusi dengan Pengamat hingga Jurnalis di Hambalang
“Peradilannya bisa di peradilan umum, tergantung Mahkamah Agung. Tapi komposisi hakimnya satu dari militer dan dua dari sipil,” jelasnya.
Soleman menilai kehadiran unsur militer penting untuk menjangkau pihak-pihak di lingkungan militer, terutama dalam proses pemanggilan dan penyidikan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 89 hingga Pasal 94, yang mengatur mekanisme koneksitas dalam perkara yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer.
“Penuntut militer memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak di lingkungan militer. Jika hanya aparat sipil yang memanggil, belum tentu efektif,” ujarnya.
Meski belum ada aturan khusus yang secara eksplisit mengatur kasus dengan pelaku militer dan korban sipil, Soleman menilai mekanisme koneksitas yang ada tetap dapat dimanfaatkan.
“Memang belum ada aturan khusus, tetapi kita bisa menggunakan mekanisme yang tersedia untuk memastikan proses hukum berjalan,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara terbuka tanpa tebang pilih.
Pembentukan tim koneksitas diharapkan dapat menjadi solusi untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan serta menjamin akuntabilitas dalam perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Baca Juga: CORE Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi Hadapi Kebijakan EUDR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









