Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Nabila O'Brien Layak Dihentikan Lewat Restorative Justice

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Nabila O'Brien dan kuasa hukumnya, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya sebagai tersangka. DPR menilai, perkara tersebut layak dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan rapat tersebut digelar setelah pihaknya menerima pengaduan dari Nabila yang mengaku sebagai korban pencurian namun justru berstatus tersangka dalam perkara pencemaran nama baik.
"Kesimpulan rapat dengar pendapat umum komisi III DPR RI dengan Nabila O'Brien beserta kuasa hukumnya, pada hari Jumat 6 Maret 2026 komisi III DPR RI menerima pengaduan dari saudari Nabila O'Brien, seorang korban pencurian yang menjadi tersangka dalam perkara pencemaran nama baik," katanya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan Jaksa
Diaa menegaskan, DPR perlu merespons pengaduan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Komisi III DPR kemudian berkomunikasi dengan Polri, untuk mencari solusi hukum atas persoalan tersebut.
"Sejak Sabtu minggu lalu, kami berkomunikasi intensif dengan mitra kami yaitu polri, kami memfasilitasi agar dicarikan solusi yang sesuai hukum alhamdulilah hari minggu malam kemarin laporan terhadap saudari Nabila O'Brien sudah dicabut, dan dengan sendirinya saudari Nabila O'Brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan," katanya.
Di sisi lain, Nabila juga mencabut laporan terhadap tersangka dalam kasus pencurian yang sebelumnya dia buat. "Di sisi lain, saudari Nabila O'Brien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan," ujarnya.
Dengan demikian, Komisi III DPR menilai Nabila tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain. Karena itu, DPR mendukung penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabila O'Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan," pungkasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penganiayaan Bocah di Sukabumi
Sebagai informasi, selebgram sekaligus pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, mengungkapkan bahwa dirinya yang mengaku sebagai korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik di Bareskrim Polri.
Kisah tersebut dia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @nabobrien, yang dilihat pada Kamis (5/3/2026). Dalam unggahan tersebut, Nabilah mengaku selama sekitar lima bulan memilih untuk tidak berbicara karena merasa takut.
"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," tulis Nabilah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








