Akurat

KPK Dalami Peran Legislator Lain di Kasus Suap DJKA Usai Sudewo Jadi Tersangka

Saeful Anwar | 9 Februari 2026, 21:28 WIB
KPK Dalami Peran Legislator Lain di Kasus Suap DJKA Usai Sudewo Jadi Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri keterlibatan sejumlah anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, yang diduga ikut menikmati dana suap pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Langkah tersebut menyusul penetapan mantan Anggota Komisi V DPR, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, penggalian informasi akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta pendalaman fakta yang sebelumnya terungkap di persidangan.

Penetapan tersangka terhadap Sudewo sendiri dilakukan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

"Tentunya kami akan mencari informasi. Mendalami informasi-informasi karena itu kan juga (terbuka) di persidangan dan lain-lain," kata Asep, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026)

Dalam persidangan perkara DJKA pada 2025, nama Ketua Komisi V DPR, Lasarus, sempat disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran uang. Ia disebut meminta fee sebesar 10 persen dari proyek itu.

Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

Selain Lasarus, terdapat sekitar 18 anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga turut menikmati fee proyek. Di antaranya Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.

"Tentunya perlu informasi tambahan (untuk melakukan pendalaman). Karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti," tegas Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.

Pernyataan serupa sebelumnya disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menilai penetapan Sudewo dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri peran legislator lain dalam praktik pembagian fee proyek DJKA.

"Apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA, apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota Dewan di Komisi V lainnya," kata Budi, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Sudewo dalam perkara suap DJKA pada 22 September 2025. Ia didalami terkait dugaan pengaturan lelang serta pemberian fee proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan.

Usai pemeriksaan, Sudewo memilih irit berkomentar. Politikus Partai Gerindra itu diperiksa sejak pukul 09.45 WIB hingga 15.03 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Selain Kasus Pemerasan, KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Suap DJKA

"Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api," katanya.

Sudewo juga sempat mengklaim tidak ada pengembalian uang setelah pemeriksaan. Namun penjelasan tersebut tidak disampaikan secara utuh lantaran ajudan yang mendampinginya menghalangi aktivitas peliputan wartawan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S