Akurat

Mensesneg: Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 18 Februari 2026, 22:46 WIB
Mensesneg: Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, pemerintah belum membahas rencana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi.

“Belum ada, belum ada kita bahas,” kata Prasetyo usai menghadiri rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia memastikan tidak ada pembahasan terkait UU KPK saat Presiden Prabowo Subianto bertemu mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Pemerintah, kata dia, juga belum memiliki rencana untuk merevisi maupun mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya.

“Enggak ada saat bertemu itu (Abraham Samad), tidak ada pembahasan terkait itu. Tidak ada, belum (belum ada rencana),” ujarnya.

Prasetyo juga menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan agenda pemerintah saat ini.

Baca Juga: Rekor Dunia! Piton Liar Terpanjang dari Indonesia

“Apa hubungannya dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyatakan perubahan undang-undang tidak dapat berjalan tanpa adanya surat presiden (surpres).

“Masyarakat sudah cerdas sekarang, enggak mungkin ada undang-undang berjalan tanpa surat dari presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi.

Ia menegaskan revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi.

Jokowi juga mengungkapkan revisi UU KPK memang terjadi saat dirinya menjabat presiden, namun ia menegaskan tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.

“Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.