Tanpa UU Perampasan Aset, Negara Terus Kalah dari Koruptor

AKURAT.CO Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan, keseriusan pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan mekanisme hukum yang mampu menjamin pengembalian kerugian negara (asset recovery) secara cepat dan efektif.
Menurutnya, hal itu hanya dapat diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
“Ini penting karena mekanisme tersebut dapat memotong birokrasi peradilan biasa. Ia menjadi jalan pintas penyelamatan aset negara di luar proses peradilan konvensional,” ujar Fickar, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, selama ini proses pemulihan kerugian negara kerap berjalan lambat karena harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Padahal, dalam banyak kasus, aset hasil korupsi sudah lebih dulu dipindahkan atau disamarkan sehingga sulit dilacak.
Fickar juga menyoroti bahwa pengertian korupsi tidak dirumuskan secara tunggal dalam KUHP.
Sejumlah pasal dalam KUHP mengatur substansi terkait penyalahgunaan jabatan publik dan kekuasaan yang melekat pada pejabat negara, seperti Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 417, 418, 419, 420, 423, dan 435.
“Pada intinya mengatur tentang penyalahgunaan jabatan publik,” jelasnya.
Menurut dia, tanpa instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset secara efektif, pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi kendala dalam pengembalian kerugian negara.
Baca Juga: Prabowo Kasih Paham Pengusaha Besar AS: Indonesia Bukan Lagi Raksasa yang Tertidur
Pemerintah Dorong Prioritas RUU
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemerintah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas legislasi.
“Komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujar Gibran dalam unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Menurut Wapres, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, serta merugikan masyarakat secara luas.
“Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara dan anggaran daerah yang berasal dari pajak masyarakat harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang periode 2013–2022 potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun.
Sementara itu, dari kasus yang ditangani kejaksaan pada 2024, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp310 triliun. Namun, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja. Bahkan tetap bisa dinikmati pelaku dan kerabatnya,” ujar Gibran.
Data tersebut memperkuat urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku korupsi menyembunyikan hasil kejahatannya.
Baca Juga: Indonesia Tegaskan Batasan di Misi ISF: Pasukan Hanya Bertahan, Bukan Operasi Militer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









